Utang Dalam Pandangan Islam
Utang
adalah memberikan pinjaman kepada orang lain, dan orang yang mendapat pinjaman
berkewajiban mengembalikan dalam jangka waktu tertentu. Jika anda adalah
muslimah, maka harus memahami utang menurut pandangan Islam. Utang menurut Islam
sendiri memberikan harta karena rasa kasih sayang ataupun tolong menolong
kepada siapa saja yang memerlukan. Harta tersebut dapat bermanfaat dengan benar
dan suatu saat akan dikembalikan kepada pemilik.
Agama Islam sendiri berutang hukumnya adalah boleh. Hal tersebut ada
dalam Al Qur’an dalam Surat Al-Baqoroh ayat 245.
“Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka
Allah akan meperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang
banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat
245).
Meskipun
dalam Islam utang itu diperbolehkan, namun ada aturan atau syarat-syarat dalam
Islam untuk berutang. Berikut ini adalah syarat-syarat utang dalam islam:
1. Harta Yang Diutangkan Adalah Jelas Dan Halal.
Agar
harta yang di utangkan membawa manfaat dan barokah bagi yang membutuhkan, maka
harta yang dipinjamkan harus harta yang jelas dan halal.
Karena
harta tidak halal bisa berdampak tidak baik bagi orang lain. Misalkan uang yang
dipinjam digunakan untuk usaha, maka bisa jadi usaha tersebut tidak berkembang
atau malah menjadi rugi.
2. Pemberi Utang Harus Menjaga Perasaan Yang Berutang.
Jika memberi pinjaman atau utang, hendaknya jangan mengungkit utang tersebut apalagi
mengguncingkan kepada orang lain, karena itu akan melukai hati yang berutang.
3. Peminjam
menggunakan harta tersebut untuk kebaikan dan dengan niat mencari ridho Alloh.
Hal ini penting sekali. Utang yang
digunakan untuk keburukan dapat berimbas dosa kepada yang memberi utang karena
memberi jalan untuk bermaksiat. Misalnya, meminjam uang, kemudian uang,
dan digunakan untuk berjudi. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
4. Tidak
berbunga. Dalam Islam, memberikan kelebihan uang saat mengembalikan utang atau
berbunga tidak boleh. Hal tersebut termasuk riba dan hukumnya adalah dosa. Maka
jika pinjam seratus ribu maka kembali seratus ribu.
Nah, JIka Berutang jangan lupa hal tersebut ya, agar kita terhindar dari dosa .
Belum ada Komentar untuk "Utang Dalam Pandangan Islam "
Posting Komentar
mohon komentar dengan bijak